Labuhanbatu, Gatra.com - KPU Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut diterpa isu negatif. Pengacara yang dipakai lembaga itu dalam persidangan di MK terkait gugatan salahsatu Paslon Pilkada tahun 2020, dikabarkan juga kuasa hukum Paslon lainnya.
Dalam pemberitaan salahsatu media online yang telah disebar oleh sejumlah warga Rantauprapat di media sosial facebook dituliskan, M Rusli disebutkan menjadi kuasa hukum KPU Labuhanbatu, sementara disisi lainnya dia juga menjadi kuasa hukum Paslon nomor urut 02 H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar.
Aneh memang dan sangat bertentangan, jika seorang pengacara menjadi kuasa hukum penyelenggara serta menjadi juga kuasa hukum peserta Pilkada tahun 2020. Apalagi, saat ini Paslon nomor urut 03 yakni H Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memasukkan gugatan ke MK atas hasil PSU yang digelar KPU Labuhanbatu.
Namun, pemberitaan yang telah disebar ke media sosial itupun, dibantah oleh M Rusli. Saat dihubungi gatra.com, Jumat (21/5), M Rusli menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari kuasa hukum Paslon ERA pada tanggal 5 Oktober tahun 2020 atau jauh sebelum digelarnya Pilkada 9 Desember tahun lalu.
"Iya, itu yang perlu diklarifikasi. Pertama, tanggal 5 Oktober 2020 saya sudah buat surat pengunduran diri dari kuasa Paslon ERA karena kesibukan. Surat tertulis dan dimaterai itu saya tembuskan ke KPU dan Bawaslu setempat," terangnya pertelepon.
Menurutnya, secara otomatis pada 9 Desember saat Pilkada tahun 2020 digelar, dirinya tidak lagi kuasa hukum Paslon manapun.
Dia sendiri heran dikatakan sebagai kuasa hukum Paslon ERA saat berjalannya proses sidang gugatan pertama, terlebih pada gugatan hasil PSU. Dirinya berharap Labuhanbatu tetap kondusif dalam situasi apapun. "Hemat saya, klarifikasi ini bukan untuk kepentingan siapapun, tetapi hanya demi beredarnya informasi yang sesuai keadaannya. Kalaupun muncul opini, nilainya positif," papar M Rusli.
Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dimintai tanggapannya atas isu miring yang kadung menggelinding, juga menceritakan hal sama.
Bahkan katanya, KPU Labuhanbatu membuat kerjasama dengan kantor pengacara lainnya yang kemudian diketahui nama M Rusli terdapat dalam kontrak dengan kuasa hukum tersebut.
"Kronologisnya, M Rusli jauh hari telah mundur, termasuk didalam suratnya itu berkaitan dengan kepartaian. Surat itu seingat saya sudah dikirimnya ke KPU jauh sebelum hari pencoblosan Pilkada," akunya dari seberang telepon seluler.