Home Hukum Kena DO Akibat Hina Palestina, Kemen PPPA: Harusnya Dibina

Kena DO Akibat Hina Palestina, Kemen PPPA: Harusnya Dibina

Jakarta, Gatra.com – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial MS, dikeluarkan dari sekolahnya akibat mengunggah video yang dianggap menghina Palestina di TikTok.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa tindakan mengeluarkan siswi tersebut merupakan bentuk perlakuan salah kepada anak. Sebab, hal itu bisa merampas hak anak untuk mendapat pendidikan yang layak.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan anak yang mendapat perlakuan salah tergolong salah satu kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) sebagaimana tertera dalam pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, Kemen PPPA memiliki mandat untuk memberikan perlindungan pada seluruh kategori AMPK, termasuk kepada anak yang mendapatkan perlakuan salah.

“Hak anak atas pendidikan merupakan hak dasar, dan kesalahan yang diperbuat anak tidak boleh sedikit pun mengurangi haknya,” ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (21/5).

Nahar menilai tindakan mengeluarkan anak dari sekolah adalah bentuk pelepasan tanggung jawab sekolah atas kesalahan anak. Menurutnya, jika anak melakukan kesalahan, maka tugas sekolah dan orang tua membinanya secara lebih intensif.

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memantau kondisi terkini anak bersangkutan. Kemen PPPA meminta DP3APPKB melakukan peninjauan dan pendampingan kepada anak itu.

“Kami terus memantau kondisi anak korban ini. Kondisi terakhir yang kami peroleh, anak yang bersangkutan mendapat stigma dan perundungan (bullying) dari lingkungan sekitarnya, sehingga tidak berani keluar dari rumah,” tambah Nahar.

Kemen PPPA memastikan bahwa UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB Provinsi Bengkulu akan tetap melakukan pendampingan terhadap orang tua dan anak. Kemudian juga memastikan anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

“Kami tetap melakukan proses asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis anak atas perundungan yang didapatkan. Kami dibantu Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak (Fasnas SRA) Provinsi Bengkulu juga melakukan advokasi untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan,” tegas Nahar.

Nahar menambahkan, dalam kasus ini Kemen PPPA menjalankan tugas dan fungsinya bagi perlindungan anak, yaitu koordinasi penanganan kasus untuk kepentingan terbaik anak, tetap terpenuhinya hak pendidikannya dan pendampingan terhadap anak pasca kejadian agar anak terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.

120