Home Hukum Polda NTT Berhasil Ringkus Pembunuh Dua Orang Gadis di Kupan

Polda NTT Berhasil Ringkus Pembunuh Dua Orang Gadis di Kupan

Kupang, Gatra.com - Unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil membekuk Yustinus Tanaem ( 41 ) pelaku pembunuhan dua orang gadis di Kupang, Kamis (20/5). Korban pertama Nani Welkis (19) gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, yang terbunuh pada 14 Mei 2021. Ternyata dalam penyelidikan, terungkap pula Yustinus juga membunuh Marsela Bahas ( 19 tahun ) di Desa Oenesu, Kupang Barat, 24 Februari 2021 lalu.

Motif pembuhan yang dilakukan  yang warga Desa Camplong Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang terhadap dua gadis ini sama yakni karena dua korban ini menolak diajak untuk bersetubuh lalu dibunuh. Sadisnya setelah dibunuh Yustinus menyetubuhi para korban setelah dibunuh.

“Jadi tersangka Yustinus terlibat dua kasus pembunuhan yakni Nani Weilkis dan Marsela Bahas. Semuanya terjadi di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna ( 21/5).

Untuk kasus korban Nani Welkis jelas Kombes Rishian, tersangka Yustinus mengibuli korban dengan dalih membantu mencarikan pekerjaan. Karena itu 14 Mei 2021 lalu tersangka menjemput korban dengan sepeda motor di Kelurahan Fatululi, Kupang bermaksud menemui bos yang mau membantu pekerjaan di Kelurahan Osmok.

“Bukannya membawa korban bertemu bos pemberi pekerjaan. Tetapi tersangka membawa korban ke Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat. Disana tersangka Yustinus minta korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak. Kemudian pelaku menggunakan pisau menikam korban didada hingga meninggal,” jelas Kombes Rishian.

Setelah membunuh kata Kombes Rishian, tersangka mengambil HP dan uang uang Rp 150 ribu milik korban. Kejadian pembunuhan ini diketahui pada Senin pada 17 Mei 2021, pada saat staf dari Badan Pertanahan sedang melakukan pengukuran tanah.

“Saat itu, tercium aroma yang sangat menyengat. Mereka kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sosok mayat perempuan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kupang. Dalam tempo 4 hari kami ungkap kasus ini ,” sebut Kombes Rishian

Dalam penyelidikan lebih lanjut kata Kombes Rishian, terungka pula kalau tersangka Yustinus juga pelaku pembunuhan terhadap gadis Marsela Bahas warga Desa Oenesu, Kupang Barat, 24 Februari 2021 lalu.

“Modusnya pembunuhannya sama seperti yang dilakukan terhadap korban Nani Welkis. Diajak berhubungan badan kemudian ditolak lalu dibunuh. Tersangka Yustinus sudah mengakui semua perbuatannya,” katanya.

Tersangka Yustinus diancam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain) dengan ancaman Hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.

Sumber Gatra.com menyebutkan Yusinus memiliki 5 orang istri dan 7 orang anak. Meski demikian, dia punya reputasi kurang sedap. Dia beberapakali menghadapi kasus pemerkosaan. Bahkan sempat mendekam di penjara karena kejahatan itu.


 

1572