Home Hukum Buntut Data Bocor, Kemenkominfo Panggil BPJS Kesehatan

Buntut Data Bocor, Kemenkominfo Panggil BPJS Kesehatan

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memanggil BPJS Kesehatan, buntut bocornya data pengguna yang tersebar di sebuah forum internet beberapa waktu lalu.

“Hari ini, Jumat (21/05). Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019,” kata Juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi dalam keterangannya, Jumat (21/5)

Menurut Dedy, langkah yang diambil Kemenkominfo sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), yang sistem elektroniknya mengalami gangguan wajib melaporkan kepada Kemenkominfo dan pihak terkait.

“Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi,” tutur Dedy

Dedy menerangkan, Menkominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas. Salah satunya mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

“Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera,” ucap Dedy.
 

119

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR