Tebo, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo, kembali digelar.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jumat (21/05/2021).
Pantauan media ini, sidang dipimpin langsung oleh hakim ketua Armansyah Siregar dan dihadiri langsung oleh terdakwa Syamsu Rizal beserta kuasa hukumnya.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoyok Adi Saputra menyampaikan jika terdakwa bersalah. Atas kesalahan itu, dia menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun ditambah 4 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan," sebut JPU, Yoyok Adi Saputra, saat membacakan tuntutannya.
Usai sidang, Yoyok berkata, latar belakang JPU melakukan tuntutan karena semangat program pemerintah untuk memberantas tindak pidana pengrusakan hutan. "Kita tahu Kabupaten Tebo banyak memiliki kawasan hutan, tetapi hanya menghasilkan tujuh persen dari luasan yang ada. Sehingga untuk perkara ini kita tanggani serius apalagi terdakwa adalah wakil rakyat yakni Wakil Ketua DPRD Tebo yang aktif," kata Yoyok.
Seharusnya lanjut Yoyok, terdakwa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan hutan (penebangan pohon). "Kita tahu dari hasil persidangan dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa terdakwa memiliki kebun di daerah kawasan hutan. Dimana alasan terdakwa untuk mengelola kawasan tersebut menjadi kebun karena disekitar dia terdapat kebun-kebun yang sudah ada. Seharusnya sebagai anggota dewan, terdakwa bukannya ikut-ikutan tapi mencegahnya bukan menambah-nambahi," kata Yoyok lagi.
Dari hasil sidang sendiri, Yoyok bilang, jika tujuan terdakwa mengelola kebun tersebut untuk menambah penghasilan dan kesejahteraannya. Dan itu diakui sendiri oleh terdakwa.
"Jadi terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, junto pasal 55 ayat satu kedua KUHP," katanya.
Terkait tuntutan JPU tersebut, Syamsu Rizal berkata, sebagai warga negara yang baik dia menghargai dan menghormati keputusan JPU karena itu menjadi tugas dan kewenangan JPU dalam persidangan.
Melalui penasehat hukum, Iday sapaan Syamsu Rizal akan mengajukan pledoi untuk menjawab fakta yang sebenarnya serta menegaskan atau melawan tuntutan JPU tersebut. Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Secara pribadi saya menganggap tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan. Bagaimana mungkin pelaku utama dituntut 1,3 tahun sementara saya yang didakwa seolah ikut serta dituntut 3,4 tahun. Namun dalam hal ini saya bersama penasehat hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Apapun keputusan dari majelis hakim nanti, saya sebagai warga negara yang baik siap melaksanakannya," ujarnya.
Sebagai politikus yang kritis, Iday berkata, senjak awal dia menyadari bahwa hidupnya telah diwakafkan untuk kepentingan masyarakat, apalagi demi membela kepentingan dan hak-hak masyarakat yang tertindas. "Seperti ibarat satu kaki saya di penjara dan satu kaki saya lagi di kuburan. Ini konsekuensi logis dalam perjuangan menegakan kebenaran," ujarnya.
Untuk itu, dia minta dukungan dan suport dari masyarakat atas kasus yang menimpa dirinya tersebut. "Saya mohon doa kepada masyarakat agar diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Dan saya yakin suatu saat nanti kebenaran pasti akan terungkap. Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT, amin, " tutup Iday.