Home Hukum Sudutkan Tim SAR, Pengguna Akun FB Diproses Hukum

Sudutkan Tim SAR, Pengguna Akun FB Diproses Hukum

Karanganyar, Gatra.com - Seorang warga Wonorejo, Bejen, Karanganyar, Jateng, Haryono (37) diamankan polisi ke Mapolres Karanganyar pada Kamis malam (20/5). Ia didatangi komunitas sukarelawan yang ingin mengklarifikasi dugaan ujaran kebencian yang menyudutkan tim Search and rescue (SAR).

Haryono dianggap menyinggung para sukarelawan kemanusiaan yang selama ini menangani Covid-19. Dalam tulisannya yang diunggah di akun Facebook miliknya, Haryono menulis pesan di dinding Facebook-nya: 'coronane di ingu gen tambah utang'e tim sar e gen sugeh'. Para sukarelawan pun tersinggung dianggap memperkaya diri berkat menangani kasus Covid-19.

Usai tulisan itu diunggah, langsung mendapat berbagai reaksi. Para sukarelawan eks karisidenan Surakarta dan DIY menelusuri identitas Haryono. Kemudian berkumpul di markas SAR Karanganyar. Mereka meminta kepolisian memproses Haryono secara hukum.

Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengatakan ia bersama anggota Polres Karanganyar menjemput Haryono dari rumahnya kemudian membawanya ke Mapolres. Di sana, Haryono dimintai keterangan.

"Langsung kita bergerak cepat. Pelaku yang berkomentar di medsos dijemput pukul 21.30 WIB. Tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya kepada Gatra.com, Jumat (21/5).

Sundoro juga menyaksikan proses mediasi antara SAR Karanganyar dengan Haryono yang ditengahi kepolisian. Proses mediasi berlangsung hingga nyaris tengah malam. Para anggota sukarelawan berkumpul di halaman Mapolres untuk menunggu hasil mediasi serta meminta klarifikasi langsung dari Haryono.

Wakil Komandan SAR Karanganyar, Muhammad Sidiq, menyampaikan pihaknya telah memberikan aduan ke Polres Karanganyar tentang dugaan ujaran kebencian ataupun pencemaran nama baik itu.

"Komentar di facebook oleh saudara H sangat merugikan kami selaku relawan SAR. Mengarah ke ujaran kebencian," katanya.

Pelaporan ke polisi perihal itu diharapkan mengedukasi para pengguna media sosial agar bijak dalam berkomentar. Sebab, SAR merupakan institusi yang mewadahi para penggerak misi kemanusiaan. Pergerakan itu tidak sedikitpun bermotif mencari keuntungan pribadi.

Terpisah, Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, yang bersangkutan telah diamankan kepolisian untuk dimintai klarifikasi.

"Aduan Tim SAR kita terima. Yang bersangkutan masih kita mintai keterangan," jelasnya.

Menurutnya, Haryono sudah membuat surat pernyataan berisi permintaan maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selain secara tertulis, ia juga menyampaikan itu secara langsung di hadapan para sukarelawan di Mapolres.

1127