Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Asep N. Mulyana dan jajarannya melakukan kunjungan (site visit) ke PT Krakatau Steel (KS) terkait pendampingan hukum terhadap perusahaan pelat merah tersebut.
Dikutip dari keterangan pers laman Kejati Banten pada Rabu (20/5), Asep melakukan kunjungan tersebut didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Herlina Setyorini, Asisten Intelijen Adhyaksa Darma Yuliano, dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten.
Selain itu, turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Andri Tenri Abeng; dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Shamy Ardian.
Terkait itu, Kejati Banten berhasil mendorong realisasi investasi sekitar US$4,3 miliar atau sekitar Rp59 triliun di Kota Cilegon, Banten, setelah melakukan pendampingan penyelesaian masalah tumpang tindih lahan di Kawasan Industri KS sesuai koridor hukum yang berlaku.
Soal pendampingan hukum dan investasi tersebut, Asep sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Kementerian Investasi pada awal pekan ini.
Menurut Asep, sebelumnya pihak PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) sebagai pemilik lahan dan PT Lotte telah meneken permohonan yang ditujukan kepada PT KS terkait pendampingan hukum penyelesaian sengketa lahan.
Atas permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten segera menindaklanjuti untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan antara Sertifikat HPL PT KS dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten yang dimohonkan untuk dilakukan pendampingan tersebut.
Atas tumpang tindih lahan dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka dilakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut. "Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kami sebagai bagian Satgas Percepatan Investasi di daerah punya tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum," ungkap Asep.
Upaya itu untuk memperlancar masuknya investor ke Banten sehingga mereka nyaman berinvestasi dan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar serta pemerintah.
Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengapresiasi langkah Kejati Banten dalam membantu dan memberikan kepastian kepada para investor. Sinergi Kejati Banten dengan BPN dan Kementerian Investasi bisa menjadi contoh untuk penyelesaian masalah yang sama di daerah lainnya,
"Ini adalah tindakan nyata. Ini adalah bagian yang dimaksudkan Bapak Presiden agar melakukan percepatan-percepatan penyelesaian masalah perizinan dan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, pembangunan pabrik PT Lotte Chemical telah dilakukan pada Desember 2018 oleh Menteri Perindustrian kala itu, Airlangga Hartarto. Sayangnya, pembangunannya mangkrak karena masalah tumpang tindih tanah.
Pembangunan infrastruktur proyek tersebut diproyeksikan dapat menyerap sekitar 1.500 orang pekerja utama yang terkait secara langsung dan sekitar 4 ribu untuk pekerjaan lainnya atau tidak terkait secara langsung.
Keberadaan pabrik Lotte Chemical tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri. Pabrik yang dibangun tersebut nantinya diharapkan memiliki kapasitas produksi naphta cracker sebanyak 2 juta ton per tahun.
Naphta cracker digunakan untuk memproduksi etana. Etana merupakan bahan dasar untuk pembuatan berbagai produk seperti; botol, pipa air, kantong plastik, tekstil, peralatan properti, dan lain-lain.
Sedangkan untuk realisasi investasi Provinsi Banten pada Triwulan I tahun 2021 meningkat signifikan, jika dibanding tahun 2020 pada triwulan yang sama. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini bersulih nama menjadi Kementerian Investasi, nilai realisasi investasi Provinsi Banten pada Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2021 sebesar Rp14,78 triliun dengan 2.898 proyek atau sebesar 28,22% dari target investasi sebesar Rp51,30 triliun.
Realisasi investasi itu menempatkan Banten pada posisi peringkat ke-6 untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dengan realisasi sebesar Rp7,81 triliun dan 984 proyek setelah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta , Sulawesi Tengah, Riau, dan Sulawesi Tenggara.