Home Hukum Dosen Hukum UI: TWK di KPK Seharusnya Tidak Perlu Ada

Dosen Hukum UI: TWK di KPK Seharusnya Tidak Perlu Ada

Jakarta, Gatra.com - Dosen Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar LB menyebutkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada 75 pegawainya, seharusnya perlu ada dilakukan.

"TWK (tes wawasan kebangsaan) bukan hanya merugikan, tetapi penyelenggaraannya tidak perlu ada atau setidaknya harus transparan dan akuntabel," kata Gandjar dalam webinar bertajuk "Quo Vadis KPK-RI" yang berlangsung di Zoom pada Kamis (20/05).

Gandjar menilai TWK adalah ekor dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pemaparan Gandjar, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tidak mengamanatkan TWK. 

Selain di UU KPK, TWK juga tidak diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gandjar menyebut TWK yang menui pro kontra di masyarakat ini memiliki pertanyaan yang tidak berkaitan dengan wawasan kebangsaan.

Gandjar menilai bahwa proses alih pegawai bukan merupakan penerimaan pegawai baru.

462

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR