Jakarta, Gatra.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa 3 tersangka dari kelompok pemerkosa dan pencuri di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kabupaten Bekasi positif menggunakan narkoba.
"Karena seluruhnya ini positif, positif mengandung amfetamin dan metafetamin," ucap Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/05).
Pelaku berinisial RTS yang berprofesi sebagai tukang parkir serabutan ini sudah 5 kali melakukan pencurian. Adapun barang yang pernah ia curi adalah besi dan AC.
Yusri menyebutkan bahwa uang yang didapat dari mencuri digunakan untuk membeli narkoba. "Karena memang setiap pencurian yang dilakukan oleh tersangka dilakukan untuk bersenang-senang dan membeli barang haram narkotika,"ujar Yusri.
Ketiga pelaku, yakni RTS, RP dan AH terlibat dalam kejahatan pencurian dan pemerkosaan. RTS melakukan pemerkosaan terhadap anak 15 tahun dan mencuri 2 handphone, RP mengawasi tempat RTS melakukan kejahatannya dan AH merupakan penadah barang curian serta meminjamkan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua rekannya untuk pergi ke rumah korban.
Polisi mentersangkakan dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau pasal 285 KUHP dan atau pasal 76D juncto, pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 480 KUHP.