Home Hukum Human Trafficking di Cilacap Masih Mengkhawatirkan

Human Trafficking di Cilacap Masih Mengkhawatirkan

Cilacap, Gatra.com – Sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias Human Trafficking di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah masih mengkhawatirkan. Bentuk TPPO tumbuh subur dengan berbagai modus yang semakin beragam.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB,PP dan PA) Kabupaten Cilacap, Murniyah mengungkapkan, ada beberapa penyebab dari perdagangan orang. Di antaranya adalah adanya diskriminasi gender yang berkembang di masyarakat yaitu pernikahan anak, kawin siri, kawin kontrak, putus sekolah, dan pengaruh globalisasi. Pada umumnya korban adalah perempuan dan anak-anak

“Keluarga yang tidak harmonis atau yang terkena dampak bencana alam akan berpotensi menjadi korban TPPO,” katanya, dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/5).

Menurut dia, perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikat dengan akar penyebab masalah yang kompleks, beragam dan terus berkembang . Karena itu, untuk TPPO diperlukan upaya sinergisitas dari pihak terkait mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan lembaga pemerintah pusat maupun di daerah.

Menurut Murniyah untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia perlu adanya sosialisasi yang berkesimanbungan tentang bahaya perdagangan orang, regulasi sistem hukum baik substansi, struktur dan budaya hukum, selain itu diperlukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, tingkat pendidikan dan pendidikan moral harus terus menerus disosialisasikan.

Dia juga menjelaskan, Kabupaten Cilacap telah membentuk Gugus Tugas TPPO. “Tentunya besar harapan saya selaku pemerintah daerah Kabupaten Cilacap agar para Satgas nantinya bisa bekerjasama dengan sepenuh hati untuk melakukan upaya preventif, promotif, rehabilitatif pada berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, terungkap fakta eksploitasi bahwa masih banyak orang dewasa, perempuan, dan anak menjadi korban TPPO. Eksploitasi meliputi tenaga kerja, seksual maupun modus lain demi keuntungan pelaku.

“Eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keutungan para perekrut dan pelaku perdagangan orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka,” ungkapnya.

Karena itu dia berharap agar Gugus Tugas TPPO melaksanakan fungsi koordinasi dalam kegiatan pencegahan, perlindungan dan penuntutan melawan perdagangan orang melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan pemerintah dan nonpemerintah lainnya. Gugus Tugas TPPO juga diminta aktif mensosialisasikan pencegahan dan penanganan TPPO kepada masyarakat luas, agar masyarakat memahami dengan baik tentang UU TPPO dan selanjutnya ikut mencegah terjadinya kasus perdagangan orang.

“Salah satu cara untuk meminimalisir korban maupun kasus, harus dilakukan strategi pencegahan dan penanganan TPPO memerlukan tiga pilar yatu peningkatan kapasitas, penyadaran masyarakat dan penguatan dan pengembangan kerja sama,” tandasnya.

1109