Home Hukum Kronologi Pemerkosaan dan Pencurian di Bekasi

Kronologi Pemerkosaan dan Pencurian di Bekasi

Jakarta, Gatra.com- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan anak di Kelurahan Bintara, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (15/05) sebelumnya melakukan pengamatan selama 30 menit.

Tersangka berinisial RTS yang masuk ke rumah korban melakukan pengamatan selama 30 menit karena korban saat itu sedang bermain handphone di ruang keluarga.

"Bahkan dia sempat setengah jam di rumah itu karena tidak berani beraksi karena melihat ada anak yang belum tidur sedang bermain ponsel di ruang keluarga," ucap Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/05) 

Ketika sedang menunggu selama 30 menit, timbul keinginan dari pelaku untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.

RTS kemudian menyekap dan mengancam akan membunuh korban sebelum ia melakukan kejahatan terkutuknya tersebut. Selain melakukan pemerkosaan, RTS juga mengambil 2 unit handphone lalu melarikan diri.

Setelah melakukan aksinya, RTS bersembunyi di rumah saudaranya yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelarian ini dilakukan setelah RTS mengetahui bahwa rekannya RP ditangkap polisi.

"Dia sempat datang ke kediaman RP dan mengetahui bahwa RP baru saja ditangkap sehingga dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya," tutur Yusri.

Dalam melakukan kejahatan ini, RTS bekerjasama dengan 2 pelaku lain, yakni RP dan AH. Keduanya ditangkap pada tanggal 15 dan 16 Mei 2021 di tempat yang berbeda.

RP bertugas untuk mengawasi sekitar rumah korban ketika RTS beraksi dan AH adalah penadah barang curian serta yang meminjamkan motor ke kedua rekannya untuk pergi ke rumah korban.

"Ada dua tersangka yang pertama RP ini yang tugasnya adalah perannya mengawasi dan juga dia yang bersama-sama, tapi menunggu si tersangka RTS yang menjadi aktornya yang DPO kemarin. Kemudian ada satu tersangka AH yang menjadi penadah dari barang hasil curian tersebut, tetapi setelah di dalami ada keterlibatan yang bersangkutan untuk membantu melakukan pidana tersebut," ujar Yusri.

Pasal yang dikenakan oleh polisi adalah pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau pasal 285 KUHP dan atau pasal 76D juncto, pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 480 KUHP.