Banyumas, Gatra.com– Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah menahan Siswo Subroto alias SS (57), Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kades di Banyumas. Penahanan dilakukan seturut ditetapkannya Subroto sebagai tersangka.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan penahanan dilakukan setelah yang Subroto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin (17/5/2021). Dengan pertimbangan hukum dan subyektivitas penyidik, polisi akhirnya menahan Subroto.
"Saat ini sudah ditahan di Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/5).
Dia menegaskan,penahanan terhadap tersangka juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya, kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan.
Berry mengungkapkan, kasus ini mengemuka setelah Wagiyah (54), Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen melaporkan Subroto atas dugaan pemerasan. Usai menerima laporan, Satreskrim mulai menggelar penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan terungkap ada empat kepala desa lain yang juga menjadi korban pemerasan oleh tersangka. Empat desa di Kecamatan Kemranjen itu antara lain Petarangan, Grujugan, Karanggintung, dan Sibalung. Total kerugian mencapai Rp375 juta. Polisi juga mengungkap modus dugaan pemerasan, yaitu dengan mengancam kepala desa perihal penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penyidik Polresta Banyumas menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.