Cilacap, Gatra.com – UPT BP2MI Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Tengah mengalami kasus di luar negeri antara Januari-April 2021. Dari jumlah itu, 11 di antaranya berasal dari Cilacap.
Pengelola Perlindungan dan Pemberdayaan TKI Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), Sorrenti Dian Anggraeni mengatakan, kasus yang dialami antara lain dokumen ditahan, gaji tidak dibayar, overchanging, PMI meninggal , PMI Sakit dan PMI dipulangkan.
Dia mengungkapkan, tingginya angka TKI berkasus itu terkait erat dengan modus operandi yang berhubungan dengan penempatan PMI yang kemudian berkasus. antara lain perekrutan tanpa perjanjian penempatan, perekrutan di bawah umur dokumen dipalsukan, dan tanpa izin suami atau orang tua.
“Selain itu, hanya menggunakan paspor visa kunjungan, ditempatkan oleh perorangan bukan perusahaan yang memiliki izin dari Menteri tenaga kerja , serta tanpa E-KTLN, dipindahkan ke majikan tanpa perjanjian kerja,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/5).
Selain kasus tersebut, Soerenti juga menyoroti masih tingginya Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO). Menurut dia, faktor pemicu TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, tidak memiliki pekerjaan, serta dampak konflik serta diskriminasi gender
Selain itu, kata dia, juga adanya faktor ekstrenal terjadinya TPPO. Yakni, harapan perbaikan meningkatkan status ekonomi keluarga. Tak jarang calo tenaga kerja menjanjikan hal yang muluk untuk calon korbannya. “Calon korban janji manis untuk mendapatkan penghasilan dan meningkatnya status ekonomi keluarga,” jelasnya.
Selain TTPO, beberapa TKI juga berkasus eksploitasi secara seksual. Menurut dia, Sedang faktor penarik bagi pelaku eksploitasi karena meningkatnya permintaan pelayanan seksual dan tenaga kerja. Berbagai faktor menyebabkan korban lebih mudah dikendalikan dan lebih murah dan menghasilkan keuntungan lebih tinggi bagi pelaku.
Dia pun menegaskan, pelaku TPPO baik orang perseorangan atau korporasi dijerat dengan pasal 4 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana Denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah.