Jakarta, Gatra.com- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan perkembangan kasus suap jual neli jabatan yang dilakuan oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Dari hasil penyidikan sementara, diperoleh informasi bahwa aliran dana jual beli jabatan tersebut untuk keuntungan pribadi. Aliran dana dari praktik jual beli jabatan tersebut sebagai imbalan atas jabatan yang diberikannya.
“Penyidikan masih berjalan, masih terus kami dalami, penyidikan sementara aliran dana masih untuk kebutuhan atau keuntungan pribadi saja,” kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/05).
Berdasrkan keterangan Penyidik Polri, hingga saat ini belum ditemukan indikasi aliran dana jual beli jabatan tersebut mengalir ke partai politik yang mengusungnya sebagai bupati.
Sebagai informasi, PDIP berduet dengan PKB saat mengusung Novi Rahman Hidayat beserta wakilnya, Marhaen Djumadi di Pilkada Nganjuk pada 2018. “Sampai saat ini masih untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (10/05).
Selain Bupati, penyidik Bareskrim Polri dan KPK juga menangkap enam tersangka lainnya yakni, ajudan bupati dan lima orang camat.
Atas kasus ini, Bupati Nganjuk dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.