Home Hukum Kejagung Periksa 3 Anggota SPI soal Jalur Transmisi GI PLN

Kejagung Periksa 3 Anggota SPI soal Jalur Transmisi GI PLN

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa 3 orang anggota Tim SPI Audit Khusus PT PLN (Persero) Kantor Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (18/5), menyampaikan, peyidik memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk (GI) Kiliranjao-GI Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Adapun ketiga orang saksinya, yakni RMR, FRR, dan DAZ. Mereka diperiksa mengenai kedudukannya sebagai Assistant Analyst Audit Khusus yang menjadi auditor untuk Pelaksanaan Audit Persekot Dinas untuk penggunaan biaya operasional.

Leo menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan mengenai suatu perkara tindak pidana korupsi yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh para saksi.

"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," ujarnya.

166

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR