Home Ekonomi OJK Turun Tangan Selesaikan Kasus Pinjol Guru TK di Malang

OJK Turun Tangan Selesaikan Kasus Pinjol Guru TK di Malang

Malang, Gatra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan pertemuan pada Rabu (19/5) dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang tengah viral akibat kasus jeratan pinjaman dari fintech lending.

Dalam pertemuan ini, OJK diwakili oleh Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, didampingi Wali Kota Malang, Sutiaji, yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini.

Susmiati mengungkapkan, telah meminjam melalui 24 fintech lending, dengan rincian 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, yakni Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi.

Atas kasus ini, OJK berinisiatif memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati, namun hanya untuk fintech yang legal. Selain itu, OJK turut berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang dengan arahan Wali Kota Malang akan membantu penyelesaian pinjaman Sumiati pada fintech lending ilegal.

Terkait prosedur hukum terhadap fintech lending ilegal, Kantor OJK Malang akan menindaklanjuti kasus Sumiati dengan menemui Kapolresta Malang.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, turut menyatakan rasa keprihatinannya atas kasus yang menimpa Susmiati dan meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.

Tongam megimbau masyarakat yang telah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," kata Tongam.

172