Slawi, Gatra.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, Jawa Tengah menangkap pelaku penipuan dengan modus penjualan perumahan murah. Terdapat belasan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pelaku, yakni Rosa Indriani Lesmana (35), dibekuk di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 8 Mei usai polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan 17 orang yang merasa ditipu oleh warga Desa Poncosuro, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang itu.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan dengan modus menawarkan perumahan murah melalui Facebook.
"Modus pelaku menawarkan perumahan murah yang akan dibangun perusahaan miliknya, PT Rosalia Sukses Propertindo," kata Didi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Rabu (19/5).
Pelaku melalui PT Rosalia Sukses Propertindo yang memiliki kantor di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal mulai menawarkan perumahan pada Maret 2020.
Perumahan dengan nama Rossa Residence itu ditawarkan dengan harga jual Rp140 juta per unit. Adapun lokasinya berada di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
"Banyak masyarakat atau konsumen yang kemudian tertarik untuk membeli. Ada yang sudah membayar uang muka dan ada juga yang sudah lunas," kata Didi.
Dalam penawaran yang disampaikan ke konsumen, pelaku menjanjikan rumah sudah bisa ditempati pada Januari 2021 jika konsumen sudah membayar uang muka. Tak hanya menjanjikan bisa segera menempati rumah, pelaku juga mengiming-imingi memberi bonus berupa pemasangan kanopi dan AC gratis bagi konsumen yang sudah lunas di bulan November 2021.
"Setelah para korban ada yang membayar DP dan lunas, rumah, PT Rosalia Sukses Propertindo ternyata belum membangun perumahan tersebut sesuai kesepakatan," ujar Didi.
Menurut Didi, korban yang merasa ditipu dan melaporkan pelaku berjumlah 17 orang. Laporan dibuat pada awal April setelah pelaku tak juga membangun rumah sesuai yang dijanjikan. "Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp1.231.000.000," sebut Didi.
Oleh pelaku, uang yang ditilap dari para korban tersebut antara lain digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda HRV. Mobil hasil kejahatan ini disita beserta barang bukti 56 lembar kwitansi pembayaran.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pasal yang dikenakkan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," imbuh Didi.