Home Hukum Tarik Biaya Parkir Rp5 Ribu, Dihukum Denda Rp500 Ribu

Tarik Biaya Parkir Rp5 Ribu, Dihukum Denda Rp500 Ribu

Yogyakarta, Gatra.com - Dua juru parkir yang menarik tarif parkir di atas ketentuan menjalani sidang vonis tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/5). Hukuman diminta dimaksimalkan, sedangkan petugas diharap dapat menertibkan jukir nakal tanpa harus menunggu viral di media sosial.

Atas perbuatannya, dua terdakwa, Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo, yang tidak memiliki izin parkir dijatuhi hukuman masing-masing pidana denda Rp 500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2 ribu.

Sesuai ketentuan, jika denda Rp500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, kedua terdakwa menjalani pidana kurungan penjara selama tiga hari.

"Sah dan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran," kata hakim tunggal Wiyanto yang menyidang kedua juru parkir secara terpisah.

Menurut Wiyanto, tarif parkir yang ditetapkan kedua terdakwa terlalu tinggi dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Hakim juga berpesan agar kedua terdakwa menarik tarif parkir secara wajar dan mencari rezeki barokah.

Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena terancam pidana kasus pemerasan. Jika terdakwa mengulangi perbuatannya, pelaku bisa dipidana bui selama tujuh hari.

Anton diketahui mengelola tempat parkir Sri Rejeki, sementara Sabar sebagai juru parkir Mitra. Mereka memungut biaya parkir terlalu tinggi, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20 ribu - Rp25 ribu untuk mobil di sekitar kebun binatang Gembira Loka Zoo. Aksi mereka sempat viral di media sosial.

Saat disidang, menurut mereka, jika menerima uang dari pemilik motor atau mobil di bawah tarif ilegal tersebut, mereka tetap menerimanya. Keduanya menyatakan tak tahu soal izin perparkiran.

Vonis denda tersebut sama dengan tuntutan Tim Saber Pungli Polresta Yogyakarta. Tim Saber Pungli berharap putusan pidana denda Rp500 ribu ini memberi efek jera bagi pelaku karena Kota Yogyakarta merupakan kota wisata.

Anggota Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, yang memantau sidang tersebut, berharap ada efek jera bagi pelaku kendati dihukum ringan.  "Vonis ini sebenarnya tidak memberikan efek jera bagi pelaku karena terlibang ringan. Vonis ringan ini dapat membuat jukir kembali berulah," kata dia.

Forpi Kota Yogyakarta berharap hukuman denda bagi juru parkir nakal dimaksimalkan, terutama untuk juru parkir yang mengulangi aksi menarik biaya parkir kelewat tinggi.

"Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta mestinya rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal tanpa tebang pilih. Jangan menunggu viral di media sosial baru ada tindakan," kata Kamba.

355