Labuhanbatu, Gatra.com- Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang bertujuan untuk menjaga kehormatan diri dan upaya menghindari berbagai hal-hal yang dilarang agama. Begitu juga halnya yang diperlihatkan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan. Walau seorang warga masih dalam tahapan pemeriksaan perkara tindak pidana, dianya tidak membedakan hak tersebut.
Terbukti, pada 19 Mai 2021 pagi, penyandang melati dua dipundak itu, ikhlas menjadi saksi pernikahan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaksanakan di Masjid Bhayangkara AlIman Polres setempat jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Dia adalah AH tahanan kepolisian pagi itu menikah dengan AA seorang wanita idamannya dengan disaksikan AKBP Deni Kurniawan serta dihadiri pihak keluarga dan sejumlah jajaran aparat Polres Labuhanbatu. Maharnyapun tidak berlebihan, hanya Rp100.000.
"Pernikahan masih secara agama, kita sangat mendukung peningkatan ibadah. Apalagi, menikah dapat membuat kita lebih mudah untuk menundukkan pandangan, sehingga lebih mudah terhindar dari zina," terang AKBP Deni Kurniawan usai acara itu.
Tahanan yang menikah difasilitasi pihaknya, sambung Kapolres Labuhanbatu, akan dapat mengurus syarat-syarat pernikahan secara kenegaraan setelah selesai menjalani hukumannya atau setelah bebas.
Pernikahan itupun, diharapkan menjadikan satu keluarga baru serta menjadi sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sekaligus menjadi awal berubahnya perilaku kearah yang lebih baik.
Dilanjutkannya, keinginan mereka melangsungkan pernikahan terhadap tahanan, juga merujuk pandangan bahwa rumah tangga adalah ladang yang subur untuk beribadah dan beramal saleh.
Bahkan, Kapolres yang wilayah hukumnya berada di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labuhanbatu Utara (Labura) itu menilai, hubungan suami istri termasuk salahsatu ibadah (sedekah) yang bernilai pahala.
"Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan hati dan ketenteraman jiwa. Semoga ini menjadi awal yang baik kepada mereka," harap AKBP Deni Kurniawan.