Sleman, Gatra.com - Melalui surat edaran nomor 29/SE/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh instansi pemerintah dan swasta memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari tepat pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini oleh akademisi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Yogyakarta diminta untuk dikaji ulang secara mendalam. Program ini dinilai bukan langkah cerdas untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan kebangsaan.
"Kami sepenuhnya mendukung berbagai kegiatan yang menumbuhkan semangat nasionalisme. Namun memperdengarkan lagu Indonesia Raya itu ada aturan yang diatur di UU Nomor 24 Tahun 2009," kata Rektor UPN Veteran, Mohamad Irhas Effendi, Rabu (19/5).
Sebagai satu dari tiga komponen penting bangsa, selain bendera Merah Putih dan lambang Garuda Pancasila, lagu Indonesia Raya harus diatur mengenai tata cara dan penggunaannya. Salah satu ketentuannya, setiap orang wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna saat lagu itu dikumandangkan.
Irhas berharap, jangan sampai kesakralan lagu Indonesia Raya terkikis, sehingga mengaburkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme yang selama ini terus dijaga. Menurutnya, ada ketakutan ketika terus diperdengarkan, lagu Indonesia Raya akan dianggap biasa-biasa saja.
"Apalagi ketika diperdengarkan, setiap orang tidak merespons dengan dengan sikap yang tidak hormat. Ini penting. Juga di SE itu tidak disebutkan sanksi apa yang diberikan jika tidak berdiri tegak. Padahal sikap berdiri sempurna diwajibkan UU," ujarnya.
Menurut Irhas, yang terpenting dalam kehidupan berbangsa adalah setiap individu menyadari nilai-nilai nasionalisme, kemudian memahami, diinternalisasi, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita jaga betul jangan sampai program ini kontraproduktif dengan proses internalisasi nilai kebangsaan," ucapnya.
Kepala Pusat Studi Pancasila Nasional UPN Yogyakarta sekaligus inisiator 'For You Indonesia', Lestanta Budiman, menceritakan awalnya untuk membangkitkan semangat nasionalisme, gerakan 'For You Indonesia' mengusulkan pemutaran lagu nasional, tapi bukan Indonesia Raya.
"Melainkan lagu-lagu kebangsaan dan khususnya lagu Garuda Pancasila tanpa mengganggu kegiatan masyarakat. Saya gelisah dengan tidak adanya sikap hormat saat lagu diperdengarkan akan menimbulkan friksi di masyarakat," katanya.
Karena itulah, Lestanta meminta pemutaran Indonesia Raya dievaluasi mendalam. Menurutnya, langkah memperdengarkan Indonesia Raya setiap hari di ruang publik adalah cara tidak cerdas dalam menumbuhkan nasionalisme.
Dalam rilis pers sebelumnya, program tersebut dicanangkan oleh Gerakan Indonesia Raya Bergema - Forum Rakyat Yogyakarta untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Keraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, dan Pemda DIY.
Ketua Panitia For You Indonesia, Widihasto Wasana Putra, menjelaskan gerakan tersebut dimulai pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei pukul 10.00 WIB. Gerakan ini bertujuan menggelorakan semangat nasionalisme dan persatuan kesatuan bangsa.
"Nantinya gerakan mengumandangkan lagu Indonesia Raya satu stanza setiap pukul 10 pagi tidak hanya di instansi pemerintahan namun juga di perguruan tinggi, perhotelan, dan pusat perdagangan," ujarnya.