Home Hukum Dituduh Mencuri, Petani Bunuh Rekannya dengan Senapan Angin

Dituduh Mencuri, Petani Bunuh Rekannya dengan Senapan Angin

Muaradua, Gatra.com - Agustin (29) petani warga Desa Sumber Mulia, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), diduga menembak rekannya sendiri Sak Roni (52) hingga tewas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU Selatan, AKP Apromico mengatakan, peristiwa penembakan tersebut dilatari pelaku gelap mata setelah dituduh mencuri tanaman jahe milik korban pada (11/5/2021) lalu sekitar pukul 17.00WIB di Kebun Talang Jambu, Kecamatan BPR Ranau.

"Karena dituduh mencuri jahe korban, pelaku ini kesal dan membawa senjata senapan angin berisi enam peluru dan mendatangi kebun korban," kata Apromico, melalui pesan singkat, Selasa (19/5).

Kasat Reskrim menceritakan, emosi Agustin memuncak dan langsung mendatangani korban setelah dikabari oleh orang tuanya (bapak) jika korban mendapati tanaman jahenya yang hilang setelah dicek bersama kepala desa setempat.

Sesampainya di lokasi, pelaku lalu bertemu dengan korban. Agustin pun sempat menanyakan maksud korban menuduhnya yang telah mencuri jahe hingga keduanya sempat terlibat cek-cok mulut.

"Saat ditanya seperti itu, korban langsung mengeluarkan parang. Sementara pelaku langsung menembakkan senapan angin ke korban tepat di dada sebelah kiri. Korban tewas di tempat,"ujarnya.

Setelah melihat korban terjatuh dengan kondisi luka tembak, Agustin pun langsung melarikan diri. Namun, ia berhasil ditangkap polisi beberapa jam usai kejadian setelah dilaporkan oleh warga setempat.

"Jadi, motifnya korban tersinggung karena dituduh mencuri, senjata itu memang milik pelaku untuk menjaga kebun. Namun digunakannya untuk menembak korban," jelas Kasat.

Atas perbuatannya, Agustin dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.

"Barang bukti senjata yang digunakan telah kita sita," kata Apromico.

553