Home Hukum Lantik Komisi Banding, Yasonna: Harus Bersikap Independen

Lantik Komisi Banding, Yasonna: Harus Bersikap Independen

Jakarta, Gatra.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada Rabu (19/5) melantik sebanyak 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.

Dalam sambutannya, Yasonna menyatakan tiga divisi tersebut memiliki peran strategis bagi tumbuh kembangnya kepercayaan, baik tingkat nasional maupun internasional, terhadap perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

"Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan sarana untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan paten dan permohonan merek," kata Menkumham di Graha Pengayoman.

Dia menambahkan bahwa seiring meningkatnya permohonan paten dan merek, tak jarang permohonan tersebut dapat ditolak Komisi Banding. Maka sesuai UU Paten dan UU Merek, para pemohon dapat mengajukan keberatan lewat Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek

Karena itu, Yasonna menekankan agar Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding.

"Setiap Komisi Banding perlu hati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab, paten dan merek memiliki nilai ekonomis yang berharga," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan Komisi Banding punya peran krusial pada perlindungan terhadap nilai ekonomis dari paten dan merek. Pasalnya, Komisi Banding turut berkontribusi dalam membuat keputusan yang berkepastian hukum.

Di akhir sambutannya, Menkumham berpesan agar menjadikan jabatan baru sebagai amanah, yang harus diemban sebaik-baiknya. Dia menyitir pernyataaan Donald H. McGannon bahwa kepemimpinan adalah tindakan, bukan posisi.

Kegiatan pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Wakil Menkumham Eddy O.S. Hiariej, Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto; para Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Penasihat Kehormatan, dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham.


 

137

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR