Palembang, Gatra.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mencatat selama larangan mudik lebaran 2021 ini terdapat 1.272 calon penumpang kereta api yang ditolak berangkat lantaran berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai.
“Jumlah itu (1.272 calon penumpang yang ditolak berangkat) selama periode 6 sampai 17 Mei 2021,” ujar Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Rabu (19/5).
Dijelaskannya, pihaknya pun telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran. Selama periode 6 sampai 17 Mei 2021, KAI Divre III Palembang melayani 2.067 pelanggan KA Jarak Jauh, dimana rata-rata KAI melayani 172 pelanggan per hari.
Menurutnya, jumlah tersebut turun 73 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik pada 22 April sampai 5 Mei, dimana pihaknya melayani rata-rata 524 pelanggan KA Jarak Jauh per hari.
“Masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik,” katanya.
Dibeberkannya, orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
“Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-persyaratan nya, jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat,” ujarnya.
Dikatakannya, perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Pada masa peniadaan mudik Divre III Palembang mengoperasikan 2 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib,” katanya.