Jakarta, Gatra.com - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK.
Menurut Sujanarko, pelaporan ke Ombudsman dilakukan karena Ombudsman punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa dan memberi rekomendasi.
"Bahkan sebetulnya kalau semuanya punya niat baik, maka proses ini bisa diselesaikan tidak sampai ke rekomendasi. Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya Republik ini tidak terlalu gaduh," kata Sujanarko di Ombudsman, Rabu (19/5).
TWK KPK dinilai ada banyak maladministrasi baik penerbitan SKnya, prosesnya, dan dari sisi wawancara. "Termasuk penonaktifan karena itu nggak ada dasarnya."
Sujanarko menambahkan dengan digajinya 75 pegawai tanpa boleh bekerja, sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena semua gaji dari pajak yang dibayarkan oleh Pemerintah.
"Bayangkan nanti kalau ada non-aktif sampai satu tahun, non-aktif sampai 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerjasama internasional, ada yang bekerja di biro SDM, biro hukum, semuanya mandek," tegasnya.