Home Hukum Dilaporkan Pegawai, Pimpinan KPK Serahkan Ke Dewan Pengawas

Dilaporkan Pegawai, Pimpinan KPK Serahkan Ke Dewan Pengawas

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi pelaporan Pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan.

Alex mengatakan Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena pihaknya menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK.

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Alex pada wartawan, Rabu (19/5).

Menurut Alex, Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua Pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal ini dilakukan sebagau perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK.

"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 Pimpinan lainnya," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan bersama dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan mewakili 75 pegawai tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan pimpinan KPK kepada dewan pengawas, Selasa (18/5).

Hotman mengungkapkan pelaporan ini terkait kejujuran, yakni pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada tes wawasan kebangsaan. Kemudian hak-hak pegawai yang sewajarnya informasi yang diberikan kepada pegawai adalah informasi yang benar.

"Bisa bayangkan bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi kepada kita sebagai warga negara republik Indonesia," kata Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5).

Pelaporan ini juga menyangkut kepedulian pegawai terhadap perempuan. Dimana pihaknya tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara.

Kesewenangan-wenangan pimpinan KPK menurut Hotman juga dlihat bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai. Tetapi pada tanggal 7 Mei 2021, tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai.

"Bukan kah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," ujarnya.

147