Semarang, Gatra.com – Sidang perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero dengan terdakwa Anik Puji Kurniasih, Manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Jaya Abadi (MJA) digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang digelar secara virtual berlangsung pada Selasa (18/5), memunculkan sejumlah fakta menarik dan mengejutkan, antara lain pengakuan terdakwa memiliki hubungan khusus dengan Ketua Koperasi MJA yang juga saksi dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Dimas, mencecar terdakwa Anik Puji Kurniasih dengan pertanyaan seputar tugasnya sebagai manajer di KSU MJA. Terdakwa yang berada di tahanan Polsek Gajahmungkur dengan lancar menjawab pertanyaan Dimas.
"Selama terdakwa bekerja di KSU Mitra Jaya Abadi apakah ada rapat anggota tahunan (RAT)?" tanya JPU. Terdakwa Anik pun menjawab tidak pernah. JPU lantas menunjukkan bukti foto RAT pada tahun 2015.
"RAT itu hanya foto-foto untuk dokumentasi saja, yang di foto itu bukan anggota MJA, tapi anggota Tabita Salatiga. Kami pengurus hanya disuruh foto di depan, back drop belakang diganti dengan tulisan RAT (Koperasi MJA)," kata Anik.
Terdakwa Anik yang merupakan mantan manajer MJA itu lalu menerangkan bagaimana awalnya menggadaikan mobil Mitsubishi Pajero yang menyebabkan dirinya menjadi pesakitan.
"Saat itu ada dua deposan yang akan mencairkan depositonya senilai total Rp150 juta. Sementara di kas koperasi tidak ada dana," katanya.
Selanjutnya, Anik berdiskusi dengan Bambang, saksi yang juga Ketua Koperasi MJA. Menurutnya, tidak bisa mengajukan pinjaman atas nama koperasi karena tidak mempunyai aset.
"Lalu saya mengusulkan bagaimana kalau mobil Pajeronya digadaikan dan disetujui oleh Bambang. Pernah diskusi dengan Pak Jefri [saksi lain yang juga pemilik MJA] semua pasrah ke saya," kata terdakwa.
Selanjutnya, ujar Anik, dengan kesepakatan dari pemilik (owner) dan ketua KSU MJA, ia kemudian menggadaikan BPKB Pajero di Kantor Pegadaian menggunakan nama suaminya, Tonny Soegiarto.
Terdakwa menggunakan nama suaminya karena BI checking nama ketua KSU MJA jelek. Selain itu, tidak bisa atas nama koperasi karena salah satu pengurusnya juga bermasalah di BI checking.
Singkat cerita, akhirnya didapatlah uang Rp150 juta yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada Bambang dan telah dibayarkan kepada Vincent selaku deposan sebesar Rp100 juta. Sedangkan sisanya Rp50 juta diberikan kepada deposan.
Jaksa kemudian mengejar dengan pertanyaan, pada bulan Agustus 2018 menggadaikan mobil, harusnya sudah masuk ke rekening kantor tetapi tidak tercatat. "Pada BAP yang sudah ditandatangani terdakwa menerangkan bahwa uangnya sudah disetorkan ke rekening BCA koperasi tetapi tidak punya bukti setornya?" cecar JPU.
Anik kemudian menjawab bahwa uang hasil menggadaikan Pajero itu ia serahkan kepada ketua koperasi. "Waktu itu saya minta tolong pada Pak Bambang agar disetorkan ke kantor karena saya tidak masuk. Saya izin karena saat itu saya disekap dan dipukuli oleh Pak Bambang waktu kami tugas di Purwodadi. Saya dipukuli karena ingin mengakhiri hubungan kami. Suami saya tanya kenapa pipi saya bengkak dan merah, tapi saya beralasan tidak apa-apa," tutur Anik.
Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Asep, menanyakan apakah terdakwa merasa bersalah. Dengan menahan tangis, Anik menjawab bahwa ia merasa bersalah kepada suaminya atas kejadian yang menimpa keluarganya itu. Sidang kemudian diskors dan dilanjutkan pada Rabu siang (19/5) dengan agenda pembacaan tuntutan.