Rembang, Gatra.com - Penyekatan kendaraan luar kota dilakukan petugas gabungan di jalur Pantura Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Selasa sore (18/5).
Sejumlah pengguna kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen surat perjalanan dan surat keterangan sehat langsung dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen.
Penyekatan kendaraan dilakukan petugas gabungan yang terdiri Polres Rembang, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan dinas kesehatan dilakukan di Pos Pengamanan yang berada di depan Kantor Bupati Rembang. Sejumlah warga pun terjaring operasi ini dan langsung menjalani pemeriksaan rapid test antigen di tempat.
"Dari Kendal mau ke Lasem sini saja. Sebenarnya sudah dekat sih. Ada keperluan di rumah saudara. Tidak bawa surat kesehatan," kata Miko salah satu warga Asal Kabupaten Kendal.
Warga lain, Mia mengaku akan pergi ke rumah kakaknya yang berada di Lamongan Jawa timur. Namun surat kesehatan yang ia bawa ternyata sudah tidak berlaku sehingga ia kembali harus menjalani pemeriksaan petugas.
"Mau ke rumah kakak di Lamongan pak. Tadi bawa surat kesehatan cuma sudah habis. Jadi ini menunggu hasil pemeriksaan. Mudah-mudahan hasilnya negatif," kata warga Banten tersebut.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kepala Pos Pengamanan, Ipda Yayat Suprianto mengatakan, operasi Penyekatan ini merupakan bagian dari kegiatan kepolsian yang ditingkatkan pasca berakhirnya Operasi Ketupat Candi 2021. Dari 56 warga yang menjalani pemeriksaan 2 diantaranya dinyatakan positif.
"Hasilnya untuk penswaban ada 2 yang dinyatakan positif dari 56 yang sementara kita lakukan penswaban," kata Yayat.
Selain melakukan pemeriksaan Antigen, Petugas juga mengambil langkah tegas dengan memutar balikkan kendaraan yang tidak mau menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Untuk yang kita putar balik ada 5 kendaraan tadi, Kebanyakan plat luar kota. Mungkin mereka tidak mau di Rapid atau takut, ya langsung kita putar balik," ucapnya.