Home Hukum Firli Bahuri Cs Dilapokan Ke Dewan Pengawas KPk

Firli Bahuri Cs Dilapokan Ke Dewan Pengawas KPk

Jakarta, Gatra.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan bersama dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan mewakili 73 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat melaporkan pimpinan KPK kepada dewan pengawas.

Hotman mengungkapkan pelaporan ini terkait kejujuran, yakni pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada tes wawasan kebangsaan. Kemudian hak-hak pegawai adalah informasi yang benar.

"Bisa bayangkan bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi kepada kita sebagai warga negara Republik Indonesia," kata Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5).

Pelaporan ini juga menyangkut kepedulian pegawai terhadap perempuan. Dimana pihaknya tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara.

"Bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes tes yang lain yang notabenenya nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," jelasnya.

Kesewenangan-wenangan pimpinan KPK menurut Hotman juga dlihat bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai. Tetapi pada tanggal 7 Mei 2021, tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai.

"Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," ujarnya.


 

121