Home Hukum JPPA Jateng Apresiasi Pemberhentian Komisioner KIP Slamet H

JPPA Jateng Apresiasi Pemberhentian Komisioner KIP Slamet H

Semarang, Gatra.com ‎– Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah menyambut baik putusan Majelis Etik Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah memberhentikan komisionaris KIP, Slamet Haryanto dari lembaga itu.

Anggota tim advonasi JPPA Jawa Tengah (Jateng), Witi Mutari, menyampaikan, putusan tersebut sesuai dengan harapan dan tuntutan dari pelapor yakni istri dari anggota komisioner KIP tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada Majelis Etik KIP Jateng yang menjatuhkan sanksi berat, yakni pemberhentian terlapor dari KIP Jateng,” katanya kepada Gatra.com di Semarang, Selasa (18/5).

Dengan putusan itu, lanjut Witi, berarti bukti-bukti tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disampaikan pelapor yang didampingi JPPA Jateng cukup kuat.

Meski pihak terlapor Slamet Haryanto tidak mengakui telah melakukan KDRT kepada istrinya dalam sidang Majelis Etik KIP Jateng, tetapi tidak disertai bukti sehingga diabaikan.

“Rekomendasi putusan Majelis Etik KIP Jateng ini bisa menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya. Untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Selain dilaporkan masalah pelanggaran kode etik di KIP Jateng, lanjut Witi, terlapor didampingi JPPA Jateng juga melaporkan Slamet Hariyanto secara pidana ke Polda Jateng.

“Kasus hukum KDRT sudah dilaporkan resmi ke Polda Jateng pada puasa Ramadan lalu. Berharap polisi segera menindaklanjuti laporan,” katanya.

Seperti diberitakan, Gatra.com, Senin (17/5/2021), Ketua Majelis Etik KIP Jateng, Drs. Eman Sulaiman M.H menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pihak pelapor (istri Slamet Haryanto), terlapor (Slamet Haryanto), dan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli terbukti telah melakukan KDRT terhadap istrinya, dengan melakukan beberapa kali pemukulan.

Perbuatan Slamet Haryanto, melanggar Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi. Serta Pasal 6 Ayat a dan c Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

“Kami sepakat bulat menjatuhkan sanksi berat, berupa pemberhantian tetap kepada terlapor Slamet Haryanto dari jabatannya sebagai anggota KIP Jateng,” ujar Erman didampingi anggota Mejelis Etik Prof. Dr. Sri Suhandjati Sukri dan Gede Narayana SE, MSi saat membacakan putusan di Kantor KIP Jateng, Jalan Tri Lomba Juang, Semarang, Senin (17/5).

Mejelis Etik, lanjut Erman, juga merekemondasikan kepada ketua KIP Jateng segera mengusulkan kepada Gubernur Jateng untuk memberhentikan secara tetap kepada Slamet Haryanto. “Rekomendasi Majelis Etik KIP Jateng ini bersifat final dan mengikat,” tandasnya.

Hasil rekomendasi Majelis Etik tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua KIP Jateng Sosiawan untuk ditindaklanjuti.

1197