Home Kesehatan Masuk Solo Wajib Bawa SIKM Hingga 24 Mei

Masuk Solo Wajib Bawa SIKM Hingga 24 Mei

Solo, Gatra.com – Pemerintah Kota Solo mewajibkan warga yang berkunjung ke Kota Solo untuk membawa surat izin keluar masuk (SIKM) diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang. Ketentuan ini mengikuti perpanjangan aturan pemerintah pusat.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani mengatakan awalnya aturan wajib membawa SIKM berlaku hingga 17 Mei. Namun aturan ini diperpanjang selama satu pekan hingga 24 Mei 2021.

”Diperpanjang, makanya kami tetap mengaktifkan rumah karantina,” kata Ahyani, Selasa (18/5).

Aturan ini berlaku bagi siapapun yang akan masuk ke Kota Solo, termasuk para perantau yang bekerja kembali di Solo.

”Mereka juga diwajibkan bawa SIKM. Kalau tidak punya, mereka tetap harus dikarantina dulu di Solo Techno Park (STP),” ucapnya.

Dengan begitu, Pemkot Solo tetap mengaktifkan rumah karantina STP, meskipun rumah karantina itu masih kosong. ”Sebenarnya ada dua orang yang di atas kertas ada di rumah karantina. Tapi satu orang dipindahkan ke rumah sakit dan satu orang lagi di Asrama Haji Donohudan,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan SIKM diwajibkan bagi seluruh warga dari luar Solo yang ingin datang dan menginap. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Solo.

”Semoga tidak terjadi lonjakan kasus lagi,” katanya.

90