Tegal, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Jawa Tengah menahan Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo. Basri ditahan karena dugaan pencemaran nama baik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Tegal Kota melakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkara kasus yang menjerat Basri ke Kejari Kota Tegal, Senin petang (17/5). Dari kantor Kejari, Basri langsung digelandang ke rutan Mapolres Tegal Kota.
Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, Basri ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di media sosial.
"Basri dikenai UU ITE karena unggahan dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Setelah pelimpahan tahap kedua, kita punya hak melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Jasri.
Dalam postingan di Facebook, Basri mengungkapkan adanya dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kodim 0712/Tegal. Postingan ini kemudian dilaporkan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota karena dinilai sebagai pencemaran nama baik.
Jasri mengatakan, akibat postingannya tersebut, Basri diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
"Alasan penahanan, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti. Penahanan kami titipkan ke rutan Polres Tegal Kota," ujar Jasri.
Sementara itu, dimintai tanggapan saat digiring ke mobil yang membawanya ke Mapolres Tegal Kota, Basri menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Basri mengaku dirinya ditahan karena melaporkan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kodim 0712/Tegal dan memposting dugaan korupsi itu ke media sosial.
"Saya ditahan karena melaporkan Dandim 0712/Tegal tentang kasus korupsi. Jadi saya bukan bajingan, saya bukan maling ya. Saya melaporkan koruptor saya ditahan nggak ada masalah. Saya sudah pasang badan sampai di mana saya layani," ujarnya.