Washington, D.C, Gatra.com - Pemerintahan Presiden Joe Biden telah menyetujui penjualan senjata berpemandu presisi senilai US$ 735 juta atau sekitar Rp10,5 triliun ke Israel.
Pernyataan itu diungkapkan sumber yang mengetahui langkah tersebut pada Senin (17/5).
Anggota parlemen AS diberitahu tentang penjualan sejak awal Mei, hampir seminggu sebelum kekerasan meletus antara pasukan Israel dan militan Hamas.
The Washington Post, yang pertama kali melaporkan penjualan tersebut, mengutip seorang anggota parlemen Demokrat yang tidak disebutkan namanya mengkritik langkah tersebut.
"Membiarkan penjualan bom pintar yang diusulkan ini dilakukan tanpa menekan Israel untuk menyetujui gencatan senjata hanya akan memungkinkan pembantaian lebih lanjut," katanya.
Kabarnya, Washington berada dalam posisi yang sulit, dengan Biden berusaha menjadikan hak asasi manusia sebagai pilar kebijakan luar negerinya. Namun Israel yang harus selalu memiliki keunggulan militer di kawasan menurut hukum AS, sejauh ini berhasil mendorong AS untuk memblokir pernyataan Dewan Keamanan PBB tentang kekerasan tersebut.
Anggota Partai Demokrat Biden termasuk di antara kritikus paling vokal terhadap Israel dalam beberapa pekan terakhir. Penjualan senjata terbaru dengan cepat menuai kritik dari Partai Demokrat, sementara para pejabat Republik menuntut bantuan Biden untuk mengisi kembali apa yang disebut rudal Iron Dome Israel.
Washington Post menambahkan bahwa anggota parlemen AS dilaporkan telah mempertanyakan penjualan baru yang diusulkan, waktunya dan menyarankan itu dapat digunakan sebagai pengaruh.
Menurut kementerian kesehatan Palestina, setidaknya 200 warga Palestina telah tewas dalam serangan udara Israel di Gaza dan lebih dari 1.000 lainnya terluka.
Menurut Washington Post, setelah Kongres secara resmi diberitahu tentang penjualan tersebut, anggota parlemen memiliki 20 hari untuk menolak kesepakatan tersebut dengan resolusi ketidaksetujuan yang tidak mengikat.