Home Hukum Kejagung Sita Tanah dan Gedung Rupa Rupi Handycraft

Kejagung Sita Tanah dan Gedung Rupa Rupi Handycraft

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Tipidsus Kejagung) menyita 2 bidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (17/5).

Leo menjelaskan, tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menyita aset tersebut sebagai barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.

Leo menjelaskan, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS yaitu:

1. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

2. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujarnya.

203