Home Hukum Residivis Narkotika Dihukum 7 Tahun Penjara

Residivis Narkotika Dihukum 7 Tahun Penjara

Ambon, Gatra.com- Relis Patiserlihun, residivis narkotika di Kota Ambon, Maluku akhirnya Dihukum selama 7 tahun penjara. Hukum ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Hakim Hamja Kailul, Senin (17/5)
 
Dihadapan kuasa hukum terdakwa, Robeth Lesnussa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) E Wattimury,  Hakim membacakan amar putusannya terhadap terdakwa yakni selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 Miliar, dan subsider 2 bulan kurungan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyahguna narkotika jenis sabu, memvonis terdakwa agar dipenjara selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ungkap hakim.
 
Terdakwa kata Hakim, telah berbukti bersalah melanggar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Keputusan Hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana  selama 12 tahun penjara.
 
"Selain itu, hal hal yang meringankan oleh terdakwa yakni, selama persidangan digelar, terdakwa berlaku sopan di persidangan, " jelas Hakim 
 
Untuk diketahui, JPU sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 13 November 2019 sekitar pukul 19.15 WIT di jalan masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon kasawan Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon.
 
Saat itu berawal, petugas dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan bahwa rekan terdakwa Ronald Pattiradjawane (berkas terpisah) sedang menuju Rutan Ambon untuk mengantarkan narkoba kepada terdakwa.
 
Dalam  penggeledahan ditemukan, satu HP Samsung warna putih tanpa kartu dan batrei. Dari pengakuan terdakw, dia disuruh residivis Gerald Tomatala untuk mengambil barang haram tersebut.
950