Home Hukum JPU Tolak Keterangan Saksi, Jumhur: Hakim Punya Pertimbangan

JPU Tolak Keterangan Saksi, Jumhur: Hakim Punya Pertimbangan

Jakarta, Gatra.com– Jaksa penuntut umum (JPU) menolak keterangan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/5).

Dua saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Jumhur yaitu Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati dan Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca Mulya.

Jaksa beralasan keterangan saksi lebih condong sebagai seorang ahli, bukan saksi fakta. Menurutnya, saksi fakta adalah orang yang memberikan keterangan tentang apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

“Kami pada dasarnya, kami menganggap keterangan saksi lebih condong menyampaikan pendapatnya. Lebih seperti saksi ahli, bukan saksi fakta. Kami menolak keterangan saksi,” terang JPU.

Menanggapi keberatan jaksa, tim kuasa hukum terdakwa menilai sikap jaksa tersebut tidak beralasan. Dia pun meminta jaksa untuk membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Putusan MK tadi, lanjutnya, telah memperluas kapasitas saksi. Karena itu, saksi fakta tidak sebatas orang yang mendengar, mengalami, dan melihat langsung, tetapi juga mengetahui tentang suatu tindak pidana. Dengan demikian, orang yang mengetahui dapat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan.

Saat ditemui wartawan usai persidangan, Jumhur Hidayat menyatakan pihaknya menghormati hak jaksa yang menolak keterangan saksi. Dia percaya majelis hakim tentu memiliki pertimbangan atas keterangan saksi yang dihadirkan.

“Mau nolak semua keterangan dari saksi atau ahli yang meringankan, itu kan haknya jaksa. Nanti kan majelis hakim pasti punya pertimbangan yang matang. Tidak perlu kecil hati atau takut. Sebab, seninya persidangan di situ,” ungkapnya.

552