Jakarta, Gatra.com- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi untuk tiap tersangka dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Nganjuk.
Argo menjelaskan, dari tujuh tersangka dikelompokkan menjadi empat berkas. Berkas pertama adalah Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Dari Novi, penyidik telah memeriksan 11 saksi.
Berkas kedua, yakni tersangka M Izza Muhtadin yang merupakan ajudan ajudan Novi. Dari kasus ajudan itu, penyidik memeriksa delapan saksi.
"Kemudian untuk NRM (Novi Rahman Hidayat) dan MIM (M Izza Muhtadin) dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20/2021, tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang korupsi. Kita juncto-kan di Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5).
Kemudian untuk berkas ketiga, sambung Argo, tersangka dari jajaran camat, yaitu Bambang Subagio (BS), Dupriono (DR), dan Haryanto (HY). Dari ketiga tersangka itu diperiksa delapan saksi. Sementara berkas keempat dengan tersangka atas nama Tri Basuki Widodo (TBW) dan Edie Srijato (ES) telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi.
"Jadi, kelima camat yaitu BS, DR, HY, TBW, dan ES ini dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20/2021. Kita juncto ke Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Argo.
Saat ditanya soal dugaan aliran uang dari para tersangka, Argo mengatakan pihaknya masih menelusurinya. "Sementara masih diperdalam kembali, karena (uangnya) untuk diri sendiri dan kalau kurang, kita lakukan penambahan (saksi) kembali," pungkasnya.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dijerat sebagai tersangka jual beli jabatan oleh Bareskrim Polri. Penetapan itu dilakukan setelah tim gabungan Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Novi Rahman Hidayat dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk pada Ahad tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Novi mematok harga dari Rp10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Jadi dari informasi penyidik tadi, untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu, sementara yang kita dapat, informasinya Rp150 juta," kata Agus saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Agus menengarai ada harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi. Ia menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan. "Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," jelasnya.
Modus operandinya, para camat yang akan mutasi atau dipromosikan jabatannya, memberikan sejumlah uang kepada Novi melalui ajudannya, M Izza Muhtadin. Dari penelusuran itu juga didapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Novi, 8 unit telepon genggam, satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Total ada tujuh tersangka yang diamankan. Selain Novi, ada Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; serta ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.