Home Kesehatan Cegah Klaster Wisata, Polwan Turun Tangan

Cegah Klaster Wisata, Polwan Turun Tangan

Kebumen, Gatra.com - Sejak dibukanya kembali objek wisata di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah  pada hari Minggu (16/5), wisatawan lokal maupun luar Kabupaten Kebumen terlihat memadati sejumlah objek wisata. Situasi ini tentunya wajib diwaspadai bersama mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung. 
 
Baik pihak pengelola wisata maupun wisatawan harus kompak menjalankan protokol kesehatan untuk meminimalisir resiko penularan virus corona. Zona hijau atau daerah dengan resiko penularan covid-19 yang rendah, wajib dijaga bersama-sama. 
 
Sebagai salah satu anggota Satgas Covid-19 Kabupaten,  Polres Kebumen aktif menggelar operasi untuk menegakkan prokes. Salah satunya adalah melalui patroli Polwan Operasi Ketupat Candi 2021. Para Polwan turun ke obyek wisata untuk mengimbau kepada seluruh wisatawan agar selalu patuh prokes. 
 
"Kegiatan Senin siang ini patroli Polwan menyambangi objek wisata Pantai Suwuk. Kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan polwan ini sangat penting dilakukan supaya warga tidak meremehkan dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan," jelas Kasubag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, Senin (17/5). Terlihat, beberapa polwan dengan menggunakan pengeras suara, tak henti-hentinya mengingatkan para wisatwan untuk selalu mematuhi prokes.
 
Sementara itu, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, dengan dibukanya kembali obwis di Kabupateb Kebumen, ia berharap tidak ada klaster obyek wisata. "Jangan sampai tempat wisata menjadi klaster penyebaran covid-19 karena lalainya warga masyarakat serta pengelola wisata dalam menerapkan prokes," kata Yanottama.
 
Dari hasil pantauan yang dilakukan, terlihat pengelola wisata telah patuh menyiapkan sejumlah tempat cuci tangan maupun handsanitizier di pintu masuk obwis. Ketentuan lain yang wajib diperhatikan pengelola adalah, jumlah pengunjung. Wisatawan yang diperbolehkan masuk jumlahnya tidak lebih dari 30% dari kapasitas atau daya tampung obyek wisata. Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan dari Pemkab Kebumen.

 

1709