Home Hukum Terbukti KDRT, Komisioner KIP Jateng Slamet H Dipecat

Terbukti KDRT, Komisioner KIP Jateng Slamet H Dipecat

Semarang, Gatra.com - Terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Slamet Haryanto diberhentikan atau dipecat dari lembaga itu.

Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Etik KIP Jawa Tengah (Jateng) dengan ketua Drs. Eman Sulaiman M.H dan anggota Prof. Dr. Sri Suhandjati Sukri serta Gede Narayana SE, MSi.

Menurut Eman, dari hasil pemeriksaan terhadap pihak pelapor (istri Slamet Haryanto), terlapor (Slamet Haryanto), dan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli terbukti secara sah telah melakukan KDRT terhadap istrinya, dengan melakukan beberapa kali pemukulan.

“Dipersidangan Mejelis Etik menguatkan tindakan KDRT dilakukan terlapor Slamet Haryanto. Ada keterangan saksi, foto, dan hasil visum,” katanya saat membacakan putusan di Kantor KIP Jateng di Jalan Tri Lomba Juang, Semarang, Senin (17/5).

Perbuatan Slamet Haryanto, lanjut Eman, melanggar Pasal 3 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi. Serta Pasal 6 ayat a dan c Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

“Majelis Etik KIP Jateng secara sepakat bulat untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhantian tetap kepada terlapor Slamet Haryanto dari jabatannya sebagai anggota KIP Jateng,” ujar Erman.

Selain itu, lanjut Erman merekemondasikan kepada ketua KIP Jateng segera mengusulkan kepada Gubernur Jateng untuk memberhentikan secara tetap kepada Slamet Haryanto.

“Rekomendasi Majelis Etik KIP Jateng ini bersifat final dan mengikat,” tandasnya.

Hasil rekomendasi Majelis Etik tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua KIP Jateng Sosiawan untuk ditindaklanjuti.

“Kami menggucapkan terima kasih kepada Majelis Etik yang telah melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya dengan profesional. Proses sidang berjalan independen dan proposional,” kata Sosiawan didampingi Wakil Ketua Zainal Petir dan anggota Ermy Sri Ardhiyanti.

Rekomendasi dari Majelis Etik, lanjut Sosiawan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan sebagai putusan resmi KIP Jateng yang diajukan kepada Gubernur Jateng mengusulkan pemberhentian tetap Slamet Haryanto. “Kami juga akan menyiapkan proses pergantian antarwaktu anggota KIP Jateng,” ujarnya.

Seperti diketahui kasus ini bermula, dari aktivis Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng yang melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan komisioner KIP Slamet Haryanto terhadap istrinya.

Menurut juru bicara JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah tindakan KDRT yang dilakukan komisioner KIP kepada istrinya warga Semarang, berlangsung sejak 2010.

Puncak KDRT terjadi pada Maret 2021, komisioner KIP itu menampar pipi kanan istrinya berkali-kali, memukul kepala dengan botol air minum ukuran 800 mili liter, hingga botol tersebut terlempar.

Tidak hanya itu, juga mendorong-dorong tubuh istrinya dan memukul hidung korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah  dan berceceran di wajah, baju, celana, sofa, dan lantai.


 

1619