Lombok Tengah, Gatra.com- Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng), berhasil menangkap Amak Meng, seorang begal sekitar pukul 17.00 Wita di salah satu rumah warga Dusun Asem Desa Awang Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sabtu (15/5).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK menjelaskan, korban yang diketahui bernama Eko Heri Rustanto (36), PNS yang beralamat di Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut tiba-tiba dihadang kawanan pelaku Curat yang berjumlah enam orang.
“Korban saat itu hendak pergi ke Gerung bersama dua orang anaknya yakni M. Rafi dan Zahra pada Senin (22/3) sekitar pukul 04.45 Wita menggunakan mobil Carry Pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC,” kata Kasat Reskrim Minggu (16/5) dalam keterangan tertulisnya.
Ditambahkan, pada saat melintas di TKP tiba-tiba para pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan. Bahkan, pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar 4 cm.
“Korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke arah utara (ke arah Mujur). Atas kejadian tersebut, korban mrengalami kerugian Rp130.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor kepolisian Sektor Praya Timur,” kata Putu.
Dikatakan Putu, setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Dusun Asem Desa Mertak dan berhasil menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah.
Saat diintrogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku DH alias Amak Meng (39) asal Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur mengakui perbuatannya termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil carry pickup.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit mobil Carry pick up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953.
Diamankan juga barang bukti satu buah HP Redmi 9C warna biru, tiga buah anak kunci T, satu buah pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci kranjang, satu buah kunci L, satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci spm motor dan satu buah tas pinggang warna hitam.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 Kuhp ayat 1 dengan Hukuman 12 Tahun penjara.