Banyumas, Gatra.com– Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah meminta agar seluruh pengelola objek wisata dan pelaku wisata di Purbalingga menerapkan protokol ketat pencegahan Covid-19. Ini dilakukan agar tak muncul klaster wisata selama libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah ini.
Kepala Dinporapar Bambang Wijonarko mengaku pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh pengelola pariwisata terkait dengan protokol kesehatan destinasi wisata dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri.
Sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan di seluruh destinasi wisata termasuk pembatasan jumlah pengunjung maupun jam operasional.
“Yang lebih penting lagi akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung yang hanya 30% dan jam kunjungan hanya sampai jam 3 sore. Dinporapar telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan H-3 dan nanti setelah lebaran,” ucapnya, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (15/5).
Forkompimda dipimpin Bupati Purbalingga dan wakil bupati juga telah memonitoring sejumlah objek wisata. Salah satunya yakni, Objek Wisata Owabong Waterpark sekaligus mengunjungi Posko Operasi Ketupat Candi yang ada di dalamnya.
Bupati Syah Hayuning Pratiwi memastikan bahwa protokol kesehatan yang ada di masing-masing tempat wisata bisa dijalankan. Dia berharap aktivitas selamata Idul Fitri, termasuk wisata tak membuat Covid-19 melonjak.
“Tetap aman kondusif dan tidak terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19. Mohon doanya dan kerjasamanya dari masyarakat. Intinya kami semua bersatu padu bergandengan tangan menjaga kondusifitas wilayah menekan persebaran Covid-19,” kata Tiwi.
Diketahui, objek wisata di Purbalingga tengah naik daun. Selain Gua Lawa yang sudah melegenda, Owabong juga menjadi destinasi yang banyak dikunjungi selama liburan. Bahkan, dalam kondisi normal, jumlah pengunjung Owabong mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang per tahun.
Lazimnya objek wisata, libur lebaran adalah seasen peak meningkatnya jumlah kunjungan. Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, prokes harus ditegakkan untuk mencegah penularan Covid-19.