Home Milenial Dico Perkenalkan 3 Obyek Wisata di Kendal Bersertifikat CHSE

Dico Perkenalkan 3 Obyek Wisata di Kendal Bersertifikat CHSE

Kendal, Gatra.com - Pada liburan lebaran tahun ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mempersilahkan masyarakat untuk mengunjungi tempat wisata. Bahkan, Dico merekomendasikan tiga obyek wisata di Kabupaten Kendal yang bersertifikat Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) untuk dikunjungi dilibur lebaran kali ini.
 
Seperti yang diunggah di status Instagram orang nomor satu di Kendal hari ini, Jumat (14/5). Tiga obyek wisata yang buka selam libur lebaran dan direkomendasikan untuk dikunjungi adalah destinasi wisata di Kabupaten Kendal yang telah mengantongi sertifikat CHSE. Artinya tempat wisata tersebut memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
 
Diantaranya yakni, The Sea Pantai Cahaya yang dikelola PT Wersut Seguni Indonesia (WSI) yang berada di Desa Sendang Sikucing Kecamatan Rowosari Kendal Jawa Tengah. Di obyek wisata terbaik di Kendal ini, pengunjung bisa menikmati keindahan pantai pesisir utara pulau Jawa. Selain itu, pengunjung juga bisa menikmati hiburan atraksi lumba-lumba atau dolphin show, mini zoo, kolam renang dan wahana permainan anak-anak.
 
Obyek wisata yang lain adalah obyek wisata Omahe Opa Taman Donoharjo Patean yang berada di Dusun Pakeman Desa Sidodadi Patean dan Agrowisata dan kolam renang Tirtoarum Kendal yang berada di Kelurahan Bugangin Kendal.
 
Dico menyampaikan, selama libur lebaran di masa pandemi warga diperkenankan berwisata. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah memberikan ketentuan bagi pengelola obyek wisata selama libur lebaran.
 
"Jumlah pengunjung dibatasi 30 % dari total kapasitas dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB," tulis Dico.
 
Selanjutnya, pengunjung dan pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
 
Ditegaskan, destinasi wisata tersebut hanya untuk wisatawan lokal. "Destinasi wisata yang terletak di wilayah zona merah dan oranye dilarang beroperasi dan ditutup total," tandasnya.
 
Ditambahkan, pengelola obyek wisata wajib menutup total destinasi wisata apabila terjadi kluster dan pengelola destinasi wisata wajib memberikan laporan harian kepada satgas PPKM Mikro di tingkat kecamatan dan kabupaten.

 

1462