Home Hukum Ini Ukuran Mercon Maut Kudus dan Tersangkanya

Ini Ukuran Mercon Maut Kudus dan Tersangkanya

Kudus, Gatra.com - Mercon besar sepanjang 50 sentimeter dan berdiamater 10 sentimeter menewaskan seorang remaja dan melukai tiga lainnya pada malam takbir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, korban meninggal dunia berinisial TM (19). Sementara korban luka adalah KA (19), MF (18), serta MN (16) dan saat ini dirawat secara intensif di rumah sakit.

"Kronologinya terjadi saat malam Lebaran. Awalnya mercon besar sepanjang 50 sentimeter, berdiamater 10 sentimeter hendak dinyalakan para pemuda," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (14/5).

Lanjutnya, saat mercon hendak dinyalakan, ternyata para korban lupa membuat lubang sumbu. Bagian atas mercon itu terbuat dari semen. Sehingga seorang korban berinisiatif untuk melubanginya dengan mengetuknya yang berimbas meledaknya mercon berukuran raksasa tersebut.

"Korban yang mengetok-ketok mercon meninggal dunia dengan kondisi yang memprihatinkan. Bagian dadanya gosong berdarah, mata, mulut dan hidung keluar darah," sebutnya.

Berdasarkan peristiwa nahas itu, jajaran Polres Kudus pun bergerak cepat dan berhasil meringkus AM (42) seorang petani asal Sukolilo, Kabupaten Pati yang nyambi menjual obat petasan, sekaligus produsen mercon.

"Kita amankan penjualnya berinisial AM yang profesi petani pernah bekerja di tambang Sukolilo, Pati," ungkapnya.

Selain mencokok AM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya timbangan, saringan kopi, satu bungkus plastik, dan sebagainya.

"Untuk kertas AM peroleh sekitar di lingkungan sekitar. Ini barang-barangnya kita ambil dari rumah atau tempat kejadian perkara (TKP)," imbuhnya.

Kapolres menyebut, akan semakin getol merazia mercon di wilayah hukumnya. Ia pun berpesan kepada masyarakat agar turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain petasan. Apalagi sudah banyak korban yang berjatuhan.

"Kita razia semuanya, kerahkan untuk menekan adanya korban lain. Saya pinta agar orangtua untuk tidak mengizinkan anaknya untuk membeli dan menyalakan petasan," tegasnya.

Pihaknya juga akan menindak warga yang memproduksi secara masal maupun diri sendiri. "Begitupun kalau kami masih mendengar bunyi petasan akan kita tindak," imbuhnya.

Sementara itu, AM mengaku, sudah dua tahun ini meracik dan menjual obat mercon menjelang Ramadan dan hari raya Idulfitri. "Obatnya dari Prawoto ada, dari Sukolilo juga ada. Itu (sudah) dua tahun (jual). 6 kilo (sudah laku)," ungkapnya.

Lanjutnya, per kilogram obat mercon ia bandrol Rp150.000. AM menyebut belajar secara otodidak untuk memproduksi petasan. "Tidak belajar, tapi dulu pernah kerja di tambang di Sukolilo," ujarnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

12678