Jakarta, Garta.com – Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Melimpahkan proses penyidikan kepada penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Selasa (11/5).
Leo menjelaskan, penyelidikan kasus ini berhasil diselesaikan. Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 25 Juli 2019.
Setelah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup khusus pengadaan di Provinsi Lampung diduga terdapat penyimpangan dalam pengadaannya, sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan," ujarnya.
Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: 04/L.8/ Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 dan telah menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangkanya yakni Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, IM; Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, HR binti PS; dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, EY bin J.
Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 dengan jumlah sementara sebesar Rp8,8 miliar.
"Penuntasan perkara tindak pidana korupsi yang belum tuntas pada Jampidsus akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya," ujar Leo.