Home Gaya Hidup Hasil Sidang Isbat: Idulfitri Jatuh pada 13 Mei 2021

Hasil Sidang Isbat: Idulfitri Jatuh pada 13 Mei 2021

Jakarta, Gatra.com – Hari Raya Idulfitri 1442 H akan jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2012. Penetapan tersebut merujuk pada hasil sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta pada Selasa (11/5).

“Informasi hitungan hisab telah dikonfirmasi dengan sejumlah laporan dari sejumlah petugas Kementerian Agama di daerah yang kita tempatkan tidak kurang dari 38 titik, mulai dari Aceh sampai Papua, di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Dan dari semua titik itu tidak ada yang melaporkan melihat hilal,” ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual.

“Oleh karena itu, berdasarkan hisab, posisi hilal minus dan secara ru’yat hilal tidak terlihat. Maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan sesuai dengan hasil isbat tadi,” ungkapnya.

Yaqut menjelaskan bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di bawah ufuk adalah antara -5 derajat 36 menit sampai dengan -4 derajat 39 menit.

Dengan merujuk pada hasil isbat ini, umat muslim di Indonesia wajib menggenapkan ibadah puasanya selama 30 hari. Dengan kata lain, muslim Indonesia masih harus menunaikan ibadah puasa pada hari Rabu, 12 Mei 2021. Kemudian, perayaan hari raya baru bisa dilaksanakan serentak keesokan harinya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdullah Jaidi, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan telah mengira bahwa Idulfitri 2021 memang akan jatuh setelah umat muslim Indonesia selesai berpuasa 30 hari.

“Kesepakatan ini sebelumnya memang sudah kita prediksi bahwa dari seluruh almanak ormas-ormas Islam dan seluruh perhitungan ahli hisab bahwa pada hari ini belum terjadi ijtima, bahwa bulan masih jauh di bawah ufuk sehingga diistikmalkan puasa kita ini, digenapkan 30 hari. Berarti Idulfitri kita, insyaallah 1 Syawal akan jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021,” ujar Abdullah.

Kemudian, Yaqut menerangkan bahwa dalam melaksanakan sidang isbat, Kementerian Agama selalu menggunakan dua metode, yaitu hisab (perhitungan) atau ru’yat (melihat langsung).

“Untuk dipahami bersama, dua metode ini bukanlah dua metode yang diperhadapkan satu sama lain atau dibenturkan. Keduanya metode yang saling melengkapi,” ujarnya.

Sidang isbat adalah wujud dari pekasanaan fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhidjah dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan MUI dan ormas-ormas Islam yang lain.

150