Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 310 kg narkoba jenis sabu diamankan oleh satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam (8/5).
Narkoba jenis ini ditemukan di dalam mobil Daihatsu Grand Max putih bersama dengan 2 orang tersangka laki-laki berinisial NR dan HA. Mobil Grand Max putih ini menyimpan narkoba jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum mereka pada pekan lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, orang yang diduga melakukan transaksi tersebut menggunakan mobil Grand Max putih.
Mobil Grand Max putih ini diambil oleh NR dari hotel N1 yang terletak di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kemudian disimpan di Gunung Sindur, Bogor.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyebutkan bahwa narkoba yang ditemukan tersebut menjadi yang terbesar sejauh ini.
“Yang sangat mengejutkan, ketika kendaraan tersebut digeledah, ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis, sebanyak 310 kg narkotika jenis sabu. Ini adalah sebuah tangkapan yang dilakukan satuan reskrim Polres yang terbesar sampai dengan saat ini,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Hotel N1, Jakarta Pusat pada Selasa (11/5).
Selain narkotika dan mobil, barang bukti lain yang ditemukan adalah 4 buah tabung alumunium, 1 kunci kontak, 1 lembar STNK, 2 gawai (handphone), dan pakaian.
Menurut Fadil, narkoba ini diduga berasal dari Timur Tengah (Timteng) dan diduga dikendalikan oleh sindikat dari Nigeria. Narkoba tersebut ditaruh di dalam Tupperware dengan besaran kilogram yang tertulis dengan abjad Arab.
“Ini menggunakan menggunakan Tupperware dan besararan jumlah kilogramnya menggunakan bahasa abjad Arabic jadi patut diduga ini berasal dari Timur Tengah,” ujar Fadli.
Pelaku dikenakan Pasal 115 Ayat (2) subsider 114 Ayat (2) subsider lebih Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.