Home Kesehatan Selain 2 Desa di Boja, Salat Id Diizinkan dengan Ketentuan

Selain 2 Desa di Boja, Salat Id Diizinkan dengan Ketentuan

Kendal, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkb) Kendal mengizinkan masyarakat di Hari Raya Idulfitri tahun ini untuk menggelar salat id berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Namun, jumlah jamaah dibatasi hingga 30% dari kapasitas.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) akan diberlakukan secara khusus. Pengawan prokes secara khusus juga diberlakukan pada obyek wisata dan pasar tradisional yang ada di Kendal.

"Pengawasan khusus ini kita pastikan berjalan dan jangan sampai ada yang melanggar," kata Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Senin (10/5).

Di momen hari raya, lanjutnya, di setiap desa yang diketahui zona merah dilarang untuk menggelar salat id berjamaah. Dua desa yang masuk dalam zona merah di Kendal ada di wilayah Kecamatan Boja. "Dua desa di Boja ini kita larang untuk menggelar salat id karena masuk zona merah," terang bupati.

Dico tidak menjelaskan secara rinci dua desa yang ada di Kecamatan Boja tersebut, namun pihaknya menyampaikan, hal ini dilakukan sebagai upaya ikhtiar bersama dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Ikhtiar ini tentunya untuk kepentingan kita bersama. Untuk keluarga kita, masyarakat kita, untuk kepentingan ekonomi kita dan untuk kesejahteraan kita. Jadi saya minta, tolong kerja samanya untuk masyarakat Kendal, mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur melalui surat edaran, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Kendal," kata Dico.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan salat id berjamaah harus menerapkan prokes agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19. "Kalau sampai terjadi kasus baru dalam pelaksanaan salat id berjamaah, tentu yang susah kita semua," ucapnya.

1153