Judul: Pemkab Blora Larang Kegiatan Takbir Keliling
Blora, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melarang kegiatan takbir keliling pada malam lebaran tahun ini. Masyarakat diminta untuk menggelar takbiran di masjid maupun musala masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Sudah kita larang. Imbauan sudah kita sebar. Kita minta masyarakat untuk takbiran di masjid masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, Selasa (11/5).
Etik sapaan Tri Yuli, mengatakan, larangan takbir keliling dilakukan semata untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan virus corona.
"Kita tetap antisipasi kegiatan-kegiatan yang dapat menularkan virus. Karena bagaimana pun virus ini masih ada," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, menjelaskan, sebagai bentuk pencegahan, pihaknya akan menggelar patroli jalanan di malam lebaran.
"Dilarang, dilaksanakan di masjid masing-masing dengan protokol kesehatan. Nanti kita antisipasi dengan patroli dan strong point di pos-pos," tegasnya
Pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas bagi warga yang nekat menggelar takbir keliling. "Kalau ada yang bandel, kita bubarkan dan kita beri imbauan," tandasnya.