Home Hukum Ratusan Napi Rutan Jepara Terima Remisi Lebaran

Ratusan Napi Rutan Jepara Terima Remisi Lebaran

Jepara, Gatra.com - Sebanyak 179 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jepara, Jawa Tengah menerima remisi (pengurangan masa kurungan) saat momentum Idul Fitri tahun ini. Rata-rata usulan pemotongan masa tahanan narapidana itu satu bulan.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Agus Susanto mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan nama-nama warga binaan kepada pemerintah pusat. Harapannya, mereka mendapatkan remisi Lebaran kali ini.
 
"Sudah kami usulkan. Tapi Surat Keputusan (SK) remisinya belum turun. Biasanya mepet Lebaran. Nanti diumumkan setelah salat Idul Fitri," kata Agus, Selasa (11/5).
 
Pihaknya menyebutkan, rata-rata usulan pemotongan masa tahanan narapidana itu satu bulan. Agus menerangkan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi satu bulan ada sebanyak 178 orang dan masih berada di dalam lapas.
 
Sedangkan, satu narapidana lainnya saat ini sudah di rumahnya karena menerima asimilasi. Untuk menerima remisi, lanjut Agus, narapidana arus memiliki kelakuan baik. Selain itu, mereka juga harus sudah mendekam di hotel prodeo minimal enam bulan.
 
Saat ini, jumlah penghuni rutan itu mencapai 320 orang. Sedangkan, kapasitasnya hanya 108 narapidana.

 

1132