Jepara, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah melarang adanya takbir keliling (Takling) pada malam perayaan Idulfitri. Sosialisasi larangan ini pun diintensifkan.
Salah satunya melalui mobil pelayanan keliling Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, blusukan ke sejumlah desa untuk menyosialisasikan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.
Kegiatan dilaksanakan, Selasa (11/5) mulai dari Kecamatan Jepara, Tahunan, Batealit, Nalumaari, Mayong hingga Welahan. Mobil keliling juga menyasar para pedadang dan pembeli di sejumlah pasar tradisional.
Selain mobil keliling, Bupati Jepara Dian Kristiandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait pelarangan ini.
Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, mengimbau tetap mematuhi protokol kesehatan.
Disampaikan kepada warga masyarakat, pada malam Idulfitri 1442 H, diharapkan untuk tidak melakukan takbir keliling sekaligus kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.
"Seperti yang disampaikan bapak bupati, malam takbiran cukup dilaksanakan di masjid dan musala masing-masing. Tidak ada kegiatan takbir keliling," kata dia.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jepara diperpanjang mulai 4 - 17 Mei 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 443/1831.
Selain itu, juga diminta kepada para camat untuk menginstruksikan pada petinggi agar memerintahkan Satgas Jogo Tonggo melakukan pendataan kepada warga yang mudik untuk dilaporkan kepada petugas kesehatans setempat.