Home Ekonomi Salah Sasaran! PNS, Polisi dan Karyawan BUMN Terima Bansos

Salah Sasaran! PNS, Polisi dan Karyawan BUMN Terima Bansos

Slawi, Gatra.com - Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah salah sasaran. Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan karyawan BUMN justru masuk dalam daftar penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Nurhayati mengaku mendapat laporan dari sejumlah warga yang menerima surat undangan pengambilan BST tahap tiga dan empat tahun 2021, namun merasa tidak berhak menerima karena merupakan pegawai pemerintah. Hal itu menurut dia terjadi karena ada kekeliruan data calon penerima manfaat.

"Ada kekeliruan data calon penerima manfaat pada sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Slawi yang seharusnya diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan terkena dampak pandemi Covid-19," kata Nurhayati, Selasa (11/5).

Nurhayati mengatakan, berdasarkan hasil penelusurannya, terdapat 1.011 data anomali penerima BST di Kecamatan Slawi. Terdiri dari 613 di Desa Slawi Kulon, 389 di Kelurahan Procot, dua di Kelurahan Pakembaran, dua di Kelurahan Kudaile, satu di Kelurahan Kagok, dua di Desa Dukuhwringin dan satu di Desa Dukuhsalam.

Setelah ditemukan kekeliruan data tersebut, lanjut Nurhayati, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos untuk mendapatkan data penerima BST dan mengirim surat ke Kantor PT Pos Indonesia Tegal agar menghentikan penerimaan BST kepada kelompok penerima salah sasaran dan menghapusnya dari daftar penerima manfaat.

“Penyaluran BST kepada 1.011 calon penerima yang tidak berhak kami tangguhkan. Mereka yang dibatalkan ini warga yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, karyawan BUMN, dosen, guru hingga pensiunan pegawai," ungkapnya.

Nurhayati menduga kekeliruan data terjadi karena kelalaian petugas operator desa saat memasukkan dan mengunggah data warganya tanpa melalui musyawarah desa (musdes) dan tenggat waktu pengumpulan data tambahan calon penerima BST dari Kemensos yang hanya dua hari.

"Kekeliruan itu tidak akan terjadi jika pemerintah desa melalui petugas operatornya memahami mekanisme pengunggahan data warganya yang berhak menerima BST ke dalam SIKS-NG (sistem informasi kesejahteraan sosial next generation)," ujarnya.

Menurut Nurhayati, data penerima manfaat yang akan diperbaiki dan diunggah pada SIKS-NG adalah data yang sudah disepakati melalui musdes untuk menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran. Perbaikan data ini bisa dilakukan setiap bulan sekali.

"Sehingga jika desa rutin memperbaiki datanya dan membuka komunikasi dengan ketua RT atau RW, tidak akan ada data pegawai seperti PNS masuk di dalamnya,” ujarnya.

2050